Selasa, 01 Mei 2012

WESEL DAGANG Cara pembayaran semacam ini sampai sekarang masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional. Dengan cara ini, eksportir menarik surat wesel atas importer sejumlah harga barang beserta biaya-biaya pengirimannya sekali. Wesel atau bill of exchange tersebut, yang dilampiri dengan dokumen-dokumen berupa faktur, konosemen, daftar isi, surat keterangan asal barang, surat keterangan pabean dan asuransi diserahkan oleh eksportir kepada bank dinegrinya. Dengan diterimanya dokumen-dokumen tersebut, bank dapat membayar wesel tersebut seketika dengan dipotongnya diskonto. Wesel tersebut oleh bank secara langsung atau lewat bank lain dinegara pengimpor ditagihkan kepada importer. Apabila bank sudah mendapatkan pembayaran dari importer, maka perhitungan nya antara bank dengan eksportir otomatis berakhir. Kalau surat wesel tersebut berlaku sampai beberapa bulan, mungkin perlu bagi importer untuk mengakseptir surat wesel tersebut. Dengan akseptasi ini surat wesel tersebut dapat diperdagangkan. Terhadap surat wesel yang telah mendapatkan akseptasi dari importer, bank dapat menjualnya kepada pihak lain atau menyimpannya sampai pada saat pembayarannya tiba. Pihak dalam surat wesel Pada pokoknya ada 3 pihak dalam transaksi surat wesel yaitu: 1. 1. Drawer, yaitu pihak penarik atau penulis wesel 2. 2. Drawee, yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik 3. 3. Payee yang sering juga disebut beneficiary yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer Dalam transaksi surat wesel dimana tertulis ‘to the order of ourselves’ atau ditulis ‘harap dibayar kepada kami sendiri’, maka pihak drawer dan pihak payee nya adalah orang yang sama, yaitu penjual. Sedangkan untuk surat wesel yang berbentuk ‘acceptance draft’ , drawee dan acceptornya adalah orang yang sama yaitu impotir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar